Sesuai dengan judulnya, kali ini saya
ingin berbagi cerita tentang topik yang dibahas salam kelas saya dipertemuan
terakhir sebelum ujian akhir semester. Topik yang dipilih dan sesuai dengan SAP
itu ternyata PBB alias Pajak Bumi dan
Bangunan. Mendengar kata PBB sudah nggak asing lagi buat kita, karena pastinya
orangtua kita sudah sering membayar PBB.
Berdasarkan teori yang ada mengatakan
bahwa PBB itu adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang
dikuasai, dimiliki atau pengambil manfaatan baik oleh orang pribadi atau badan.
Jadi dengan kata lain apabila sesorang memiliki hak atas bumi dan bangunan,
maka nantinya dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan. Tapi kalau mau diteliti
secara lebih mendalam, ternyata ada penggolongan sendiri tentang siapa saja dan
apa saja yang dapat dikategorikan sebagai subjek dan objek pajak yang dikenakan
PBB serta objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
Untuk subjek pajak yang dapat
dikenakan PBB itu adalah orang atau badan yang secara nyata: mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki / menguasai serta memperoleh manfaat atas bangunan. Menurut Direktur jendral pajak mengatakan
bila ternyata si subjek pajak berada diluar wilaya letak objek pajak (bisa saja
keluar negri) dalam waktu yang cukup lama, maka orang atau badan yang ditunjuk
atau diberi kuasa untuk merawat objek pajak itu dapat ditunjuk sebagai wajib
pajak. Namun sebagai catatan penunjukan tersebut
bukan merupakan bukti kepemilikan.
Menurut sumber yang saya dapat, yang
dapat dikategorikan sebagai objek pajak adalah Bumi (Bumi yang dimaksudkan
disini adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya) dan Bangunan (Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap
pada tanah dan atau perairan). Yang termasuk dalam bangunan:
·
Komplek
bangunan seperti hotel, pabrik, perusahaan, dan lain sebagainya yang merupakan
satu kesatuan dengan kompleks bangunan.
·
Jalan tol
·
Kolam
renang
·
Pagar
mewah
·
Tempat
olahraga
·
Dermaga
·
Taman
wisata
·
Tempat
penampungan/ kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
·
Fasilitas
lain yang memberikan manfaat.
Selanjutnya untuk objek pajak
yang tidak dikenakan PBB itu antaralain:
·
Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan
umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional,
yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan.
·
Digunakan
untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau sejenisnya. Mau itu pemakamannya diabuat besar atau kecil maka tidak akan
dikenakan PBB.
·
Merupakan
hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah
penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani
suatu hak.
·
Digunakan
oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
·
Digunakan
oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
Menteri Keuangan.
Jadi dalam menentukan apa saja yang tergolong dalam objek dan yang
tidak masuk dalam objek PBB harus berpatokan pada sumber terpecaya dan
ketentuan yang ada, dan kurang lebih data diatas sudah dapat dipercaya juga
kok. Demikian cerita saya tentang PBB.
Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan bila ada yang salah dalam penulisannya,
maka dengan lapang dada saya menerima kritikan dan juga saran yang dapat
membangun. Gomawo..^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar