Jumat, 14 Juni 2013

Kelas Pajak Hari Ini: Pajak Bumi dan Bangunan

Sesuai dengan judulnya, kali ini saya ingin berbagi cerita tentang topik yang dibahas salam kelas saya dipertemuan terakhir sebelum ujian akhir semester. Topik yang dipilih dan sesuai dengan SAP itu ternyata PBB alias Pajak Bumi dan Bangunan. Mendengar kata PBB sudah nggak asing lagi buat kita, karena pastinya orangtua kita sudah sering membayar PBB.
Berdasarkan teori yang ada mengatakan bahwa PBB itu adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi dan bangunan yang dikuasai, dimiliki atau pengambil manfaatan baik oleh orang pribadi atau badan. Jadi dengan kata lain apabila sesorang memiliki hak atas bumi dan bangunan, maka nantinya dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan. Tapi kalau mau diteliti secara lebih mendalam, ternyata ada penggolongan sendiri tentang siapa saja dan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai subjek dan objek pajak yang dikenakan PBB serta objek pajak yang tidak dikenakan PBB.
Untuk subjek pajak yang dapat dikenakan PBB itu adalah orang atau badan yang secara nyata: mempunyai suatu hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki / menguasai  serta memperoleh manfaat atas bangunan. Menurut Direktur jendral pajak mengatakan bila ternyata si subjek pajak berada diluar wilaya letak objek pajak (bisa saja keluar negri) dalam waktu yang cukup lama, maka orang atau badan yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk merawat objek pajak itu dapat ditunjuk sebagai wajib pajak. Namun sebagai catatan penunjukan tersebut bukan merupakan bukti kepemilikan.
Menurut sumber yang saya dapat, yang dapat dikategorikan sebagai objek pajak adalah Bumi (Bumi yang dimaksudkan disini adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di bawahnya) dan Bangunan (Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan atau perairan). Yang termasuk dalam bangunan:
·         Komplek bangunan seperti hotel, pabrik, perusahaan, dan lain sebagainya yang merupakan satu kesatuan dengan kompleks bangunan.
·         Jalan tol
·         Kolam renang
·         Pagar mewah
·         Tempat olahraga
·         Dermaga
·         Taman wisata
·         Tempat penampungan/ kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
·         Fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Selanjutnya untuk objek pajak yang tidak dikenakan PBB itu antaralain:
·         Digunakan semata – mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak di maksudkan untuk memperoleh keuntungan.
·         Digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau sejenisnya. Mau itu pemakamannya diabuat besar atau kecil maka tidak akan dikenakan PBB.
·         Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah Negara yang belum dibebani suatu hak.
·         Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
·         Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.
Jadi dalam menentukan apa saja yang tergolong dalam objek dan yang tidak masuk dalam objek PBB harus berpatokan pada sumber terpecaya dan ketentuan yang ada, dan kurang lebih data diatas sudah dapat dipercaya juga kok.  Demikian cerita saya tentang PBB. Semoga tulisan ini dapat bermanfaat dan bila ada yang salah dalam penulisannya, maka dengan lapang dada saya menerima kritikan dan juga saran yang dapat membangun. Gomawo..^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar