Sabtu, 20 April 2013

Pendalaman PAJAK..


Pajak merupakan hal yang nggak asing lagi buat kita. Apalagi buat orang-orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri (bekerja) dan sudah melakukan pembayaran pajak (wajib pajak). Awalnya saya masih belum begitu mengerti mengenai apa itu pajak. Tapi untungnya di semester ini, saya dapat kesempatan untuk dapat belajar pajak dengan dosen yang asik dalam menjelaskan materi juga,  sehingga sangat membantu saya untuk mendalami apa sich pajak itu.
Menurut sumber yang saya dapat ada yang mendefinisikan pajak sebagai  iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal ( berdasaran undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum (misalnya denda atau kurungan penjara) untuk menindak wajib pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.  Dan yang perlu teman-teman tahu, ternyata pajak itu dipungut guna untuk membantu menjalankan roda pemerintah. Dengan kata lain pajak berfungsi sebagai salah satu  sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluarannya. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Pajak sendiri dapat dikelompokkan menjadi beberapa bagian, antara lain:
1.      Menurut Golongannya, pajak dibedakan menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung.  Pajak langsung itu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan pada orang lain. Contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan paja tidak langsung itu merupakan paak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan pada orang lain, misalnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2.      Menurut sifatnya, pajak dibedakan menjadi Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Paja subjektif lebih menekankan kepada status pembayar pajak (apakah masih bujangan atau sudah menikah) yang akan berpengaruh pada besar atau kecilnya pajak yang harus dibayar. Contohnya seperti Pajak penghasilan orang pribadi. Sedangkan untuk Pajak Objektif lebih memusatkan pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri si Wajib Pajak. Misalnya seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
3.      Kalu menurut Lembaga Pemungutannya, dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat itu dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak bumi dan Bangunan dan Bea Materai. Sedangakan untuk Pajak Daerah itu pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah dandigunakan untu membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri atas: Pajak Propinsi (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Kabupaten/Kota (misalnya Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak reklame, dan Pajak Penerangan Jalan).
Dalam melakukan penghitungan dan pembayaran pajak, di Indonesia menerapkan Self Assessment System yang dimana mulai dari penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Oleh karena itu, dalam penghitungan, pembayaran dan pelaporannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.
Sekian pendalaman pajak yang bisa saya bagi. Semoga bermanfaat ya... ^^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar