Pajak merupakan hal yang nggak asing lagi buat kita. Apalagi buat
orang-orang yang sudah memiliki penghasilan sendiri (bekerja) dan sudah melakukan
pembayaran pajak (wajib pajak). Awalnya saya masih belum begitu mengerti
mengenai apa itu pajak. Tapi untungnya di semester ini, saya dapat kesempatan
untuk dapat belajar pajak dengan dosen yang asik dalam menjelaskan materi juga, sehingga sangat membantu saya untuk mendalami
apa sich pajak itu.
Menurut sumber yang saya
dapat ada yang mendefinisikan pajak sebagai
iuran wajib kepada pemerintah yang bersifat memaksa dan legal (
berdasaran undang-undang), sehingga pemerintah mempunyai kekuatan hukum
(misalnya denda atau kurungan penjara) untuk menindak wajib pajak yang tidak
memenuhi kewajibannya. Dan yang perlu
teman-teman tahu, ternyata pajak itu dipungut guna untuk membantu menjalankan
roda pemerintah. Dengan kata lain pajak berfungsi sebagai salah satu sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluarannya. Selain itu, pajak juga berfungsi sebagai alat untuk mengatur
atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Pajak sendiri dapat
dikelompokkan menjadi beberapa bagian, antara lain:
1. Menurut Golongannya, pajak dibedakan
menjadi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung. Pajak langsung itu pajak yang harus
ditanggung sendiri oleh si wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan pada orang
lain. Contohnya seperti Pajak Penghasilan (PPh). Sedangkan paja tidak langsung
itu merupakan paak yang pada akhirnya dapat dilimpahkan pada orang lain,
misalnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
2. Menurut sifatnya, pajak dibedakan
menjadi Pajak Subjektif dan Pajak Objektif. Paja subjektif lebih menekankan
kepada status pembayar pajak (apakah masih bujangan atau sudah menikah) yang
akan berpengaruh pada besar atau kecilnya pajak yang harus dibayar. Contohnya
seperti Pajak penghasilan orang pribadi. Sedangkan untuk Pajak Objektif lebih memusatkan
pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri si Wajib Pajak. Misalnya seperti Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah.
3. Kalu menurut Lembaga Pemungutannya,
dibedakan menjadi Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat itu dipungut oleh
pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara. Misalnya
Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, pajak bumi dan Bangunan dan Bea
Materai. Sedangakan untuk Pajak Daerah itu pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Daerah dandigunakan untu membiayai rumah tangga daerah. Pajak daerah terdiri
atas: Pajak Propinsi (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor dan kendaraan di atas
air, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor), Pajak Kabupaten/Kota (misalnya
Pajak Hotel, Pajak restoran, Pajak reklame, dan Pajak Penerangan Jalan).
Dalam melakukan
penghitungan dan pembayaran pajak, di Indonesia menerapkan Self Assessment
System yang dimana mulai dari penghitungan, pembayaran dan pelaporan pajaknya
dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri. Oleh karena itu, dalam penghitungan,
pembayaran dan pelaporannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati dan teliti.
Sekian pendalaman pajak
yang bisa saya bagi. Semoga bermanfaat ya... ^^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar