Senin, 30 Desember 2013

Kredit Macet dan Ilmunya..

Kredit macet (Non Performing Loan / NPL) adalah dimana kredit tidak dapat berjalan sebagaimana telah disepakati pada perjanjian kontrak kredit. Kredit macet atau kegagalan kredit dapat terjadi karena banyak hal, namun demikian pemberian kredit dengan azas kehati-hatian yang tertuang dalam prinsip 5C akan sangat mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.
Dalam paket kebijakan deregulasi bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank, karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan berhentinya kegiatan usaha bank.