Kredit
macet (Non Performing Loan / NPL) adalah dimana kredit tidak dapat berjalan
sebagaimana telah disepakati pada perjanjian kontrak kredit. Kredit macet atau
kegagalan kredit dapat terjadi karena banyak hal, namun demikian pemberian
kredit dengan azas kehati-hatian yang tertuang dalam prinsip 5C akan sangat
mengurangi kemungkinan terjadinya kredit macet.
Dalam paket kebijakan deregulasi
bulan Mei tahun 1993 (PAKMEI 1993), di Indonesia dikenal dua golongan kredit
bank, yaitu kredit lancar dan kredit bermasalah. Di mana kredit bermasalah
digolongkan menjadi tiga, yaitu kredit kurang lancar, kredit diragukan, dan
kredit macet. Kredit macet inilah yang sangat dikhawatirkan oleh setiap bank,
karena akan mengganggu kondisi keuangan bank, bahkan dapat mengakibatkan
berhentinya kegiatan usaha bank.